Makalah Prosedur Pendirian Perusahaan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pada
zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan
perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak
sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha)
dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan
menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang.
Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka
secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
saja regulasi dan prosedur yang harus dilakukan untuk pendirian perusahaan ?
2. Bagaimana SDM (Sumber Daya Manusia) dan organisasi
yang terdapat pada PT ?
3. Point-point dalam aspek pemasaran pada sebuah PT ?
4. Bagaimana aspek keuangan dalam sebuah PT ?
1.3.Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini berdasarkan rumusan masalah di atas,
adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan
antara lain.
1.
Untuk
megetahui prosedur serta regulasi yang harus dilakukan dalam pendirian
perusahaan.
2.
Untuk mengetahui pengertian mengenai PT.
3.
Untuk mengetahui SDM dan sistem organisasi yang ada
pada PT.
4.
Untuk mengetahui bagaimana cakupan serta aspek
pemasaran dari sebuah PT.
5. Untuk mengetahui point-point menenai aspek keuangan pada sebuah PT.
1.4.Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula
diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Secara Teoritis
Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah
yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang PT serta menimbulkan
pemahaman baru mengenai PT.
2. Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat
memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja,
Mahasiswa, Pelajar ataupun pada umum sehingga akan lebih mengetahui bagaimana
menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Pendirian Perusahaan
2.1.1
Bentuk
Bentuk Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha :
§ Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
§ BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
§ Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
§ Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
§ Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
§ BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
§ Perusahaan Perekrutan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki
2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :
§ Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
· Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
· Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
· Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia.
§ Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
§ Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
§ Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
2.1.2
Prosedur
Pendirian Perusahaan
Untuk dapat mendirikan sebuah badan usaha tentu
membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi serta legalitas dari perusahaan
yang ingin didirikan harus jelas tanpa menyalahi prosedur yang ada. Berikut ini
adalah beberapa prosedur yang harus dilalui dalam pendirian perusahaan:
Prosedur Pendirian PT (Perseroan
Terbatas)
a)
Pembutan
akta notaries
a.
Nama
lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
pendiri.
b.
Susunan,
nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
c.
Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan
dan disetor pada saat pendirian.
b)
Anggaran
dasar
a.
Nama
dan tempat kedudukan perseroan
b.
Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
c.
Jangka
waktu berdirinya perseroan
d.
Besarnya
jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
e.
Jumlah
saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham
f.
Susunan,
jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
g.
Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
h.
Tatacara
pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan
komisaris
i.
Tata
cara penggunaan laba dan pembagian deviden
j.
Ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
c)
Pengesahan
Menteri Kehakiman
Akta
notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan
Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka
waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap
dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman
memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam
jangka waktu 60 hari itu juga.
d)
Pendaftaran
wajib
Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari
setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
e)
Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara
Apabila
pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.
Berikut alur proses pendirian PT :
2.1.3
Prosedur
Dan Legalitas
a. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama
perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih
sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah
dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
b. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah
mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas,
kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT
- Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk
ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar
sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan
Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para
pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT
- Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
1. Fotokopi KTP para pendiri
2. Fotokopi KTP pengurus
3. Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor,
bidang usaha, susunan pengurus).
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para
pendiri atau kuasanya.
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan.
3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala
Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan :
1. Kartu NPWP
2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
e. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM
RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri
Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para
pendiri perseroan terbatas.
2. Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
f. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
2. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua)
lembar.
3. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
4. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
5. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
6. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
7. Surat Keterangan Domisili Usaha
8. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
9. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan
HAM)
10. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang
diberi kuasa
11. Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP
besar
g. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Bagi perusahaan
yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2
lembar)
4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan
HAM)
8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP
yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
h. BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna.
Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik
Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna. Permohonan ini
dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
i. Biaya Pendirian PT
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
11.500.000
|
59 hari kerja
|
Menengah
|
14.500.000
|
59 hari kerja
|
Besar
|
16.500.000
|
9 hari kerja
|
(Biaya Pendirian
PT Paket Standar)
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
17.500.000
|
25 hari kerja
|
Menengah
|
19.500.000
|
25 hari kerja
|
Besar
|
24.000.000
|
25 hari kerja
|
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :
a. KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan
dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
b. MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan
disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
c. BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan
disetor diatas Rp. 10 milyar
2.2 Sumber Daya Manusia Dan
Organisasi
Nama Perusahaan : Simoline Tech
Bidang Usaha:
Software Development For Service
Engine
Lokasi Usaha:
Menara Sudirman 5rd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 100 South
Jakarta Indonesia
Telp: (021) 87687678
Fax: (021) 87687689
Latar Belakang:
Simoline
Tech dibentuk atas para tim ahli yang bersertifikat, berpengalaman dan
profesional. Simoline Tech merupakan perusahaan berbentuk PT (Perseroan
Terbatas) karena termasuk ke dalam perusahaan skala besar yang mempunyai
karyawan aktif berjumlah 100 orang, adapun alasan pemilihan PT dibandingkan
dengan CV adalah PT. Simoline Tech menggunakan konsep penanaman saham oleh para
investor sebagai modal usaha dengan setoran yang dapat dijaminkan berdasarkan
kepemilikan saham-saham. Pemilihan PT juga diharapkan agar tidak ada
kepemilikan nama yang sama pada perusahaan lain, karena saat membuat nama PT
harus dipesan terlebih dahulu pada Menteri Hukum dan HAM dengan pengecekan agar
tidak sama dengan nama dan merek yang sudah ada. Pemilihan PT juga bertujuan
untuk mempermudah penanggungjawaban perusahaan serta dalam legalitas hukum yang
jelas bagi perusahaan. PT. Simoline Tech adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang teknologi dengan memberikan jasa pembuatan software yang digunakan untuk
pencarian, pemesanan dan pemilihan khususnya untuk reparasi kendaraan melalui
suatu aplikasi yang cepat, user friendly, dan open source.
Motto:
“Best Time, Best Service, Best Price
For Best Partner”
Visi:
Menjadikan perusahaan software
development terkemuka dalam bidang Digital Service Engine di Asia
Tenggara.
Misi:
Membuat software-software terbaru
dengan teknologi canggih dan melampaui teknologi yang sudah ada.
Modal:
Untuk membangun badan usaha PT.
Simoline Tech diawali dengan modal senilai Rp.2.000.000.000
2.2.1
Struktur
Dan Skema Organisasi
2.2.2
Deskripsi
Dan Spesifikasi Tugas
2.2.3
Sistem
Penggajian
Ø Bonus Kenaikan Jabatan
Bonus diberikan kepada
setiap karyawan saat kenaikan jabatan.
Ø Bonus tender
Pembagian rata ke setiap
karyawan sesuai dengan keuntungan yang di dapat. Kemudian, aspek keuangan
memiliki alat ukur untuk menentukan kelayakan suatu usaha berdasarkan kriteria
investasi dapat dilakukan melalui pendekatan yang umum seperti :
o Net Present Value (NPV) adalah perbandingan antara PV kas bersih dengan PV
investasi selama umur investasi.
NPV = Total PV kas bersih – PV investasi = (2.000.000.000
– 1.602.915.000) – 0 (karena perusahaan baru didirikan) = (143.985.000 – 0) =
397.085.000
Sehingga NPV : Rp 397.085.000,00
o Break Event Point (BEP)
BEP Unit : titik pulang pokok (BEP) yang dinyatakan
dalam jumlah penjualan produk di nilai tertentu.
BEP Unit = (Biaya Tetap) / (Harga per unit
– Biaya Variable per Unit)
BEP Rupiah : BEP atau titik pulang pokok yang
dinyatakan dalam jumlah penjualan atau harga penjualan (P) tertentu.
BEP Rupiah = (Biaya Tetap) / (Kontribusi
Margin per unit / Harga per Unit)
Keterangan :
BEP Unit / Rupiah = BEP dalam unit (Q) dan BEP dalam
Rupiah (P)
Biaya Tetap = biaya yang jumlahnya tetap walaupun
usaha anda tidak sedang berproduksi.
Biaya Variable = biaya yang jumlahnya meningkat
sejalan peningkatan jumlah produksi seperti bahan baku, bahan baku pembantu,
listrik, bahan bakar, dan lain-lain
Harga per unit = harga jual barang atau jasa perunit
yang dihasilkan.
Biaya Variable per unit = total biaya variable perunit
(TVC/Q)
Margin Kontribusi per unit = harga jual per unit
-biaya variable per unit (selisih)
Ø Cara Perhitungan BEP ke perusahaan :
Perkiraan bahwa perusahaan akan mendapatkan tender
dari 2 perusahaan client dalam periode waktu satu tahun.
Target perusahaan Simoline Tech mendapatkan minimal 2
buah perusahaan client dan perusahaan menargetkan bahwa biaya atau
pendapatan bersih pembuatan software yang didapat sebesar Rp.
100.000.000,-/proyek.
Perhitungan :
BEP = Biaya Tetap – harga per unit = 397.085.000
– 100.000.000 = 297.085.000
Sehingga BEP : Rp 297.085.000,00
2.3 Aspek Pemasaran
Pemasaran PT. Simoline Tech dilakukan dengan berbagai
cara diantaranya membuat iklan online berbayar yang disebarkan melalui
aplikasi-aplikasi besar, membuat iklan dengan baliho yang diharapkan dapat
dilihat masyarakat secara umum, kemudian melakukan promo-promo secara langsung
dengan mengikuti kegiatan-kegiatan seminar teknologi dan promosi lainnya
melalui website PT. Simoline Tech yang beralamat di http://www.simolinetechasia.com serta melalui siaran di radio.
2.3.1
Spesifikasi
Produk
1. “Simoline” untuk Bengkel Online
2. “Obeng” untuk Pencarian Bengkel
2.3.2
Segmentasi
Produk
1. Software Development
2. Mobile Development
3. Website Development
4. System Integration
2.3.3
Analisis
Situasi Pasar Dan Persaingan
Pasar
berubah karena adanya perubahan kebutuhan pembeli, teknologi baru, kekuatan
sosial ekonomi, dan kegiatan persaingan. Perubahan-perubahan ini mnciptakan
peluang dan ancaman baru bagi PT. Simoline Tech untuk melayani pasar.
2.4 Aspek Keuangan
2.4.1
Komponen
Biaya / Anggaran
Pengeluaran Modal
Tetap
Biaya Umum (per
bulan)
Sewa kantor ................................................ Rp 90.000.000
Biaya listrik ................................................ Rp 3.000.000
Telepon ................................................ Rp 5.000.000
Biaya air ................................................ Rp 3.500.000
Biaya Internet ................................................ Rp 4.550.000
Biaya Software
(per bulan)
Lisensi software
................................................ Rp 5.499.000
Biaya Pemasaran ................................................ Rp 12.250.000
Biaya Hosting
& Domain (per bulan) ............ Rp 2.520.000
Gaji (pimpinan,
staf, tenaga kerja) ............ Rp 97.670.000
Kebutuhan
modal kerja ........................ Rp 213.989.000
Demi kelancaran
usaha, modal kerja yang dibutuhkan dihitung selama 3 bulan, sehingga kebutuhan
modal kerja dikalikan tiga ( 3 bulan).
Kebutuhan
modal kerja 3 bulan ............ Rp 651.967.000
2.4.2
Estimasi
Biaya / Satuan Biaya
Biaya Praoperasi
Izin-izin
Badan Usaha (PT)
Pengajuan nama perusahaan ........................ Rp 200.000
Akta perusahaan dari notaris ........................ Rp 1.000.000
Izin badan hukum & PNBP ........................ Rp 1.000.000
SIUP, TDP, dan BPJS (bebas biaya)
BPJS Ketenagakerjaan (bebas biaya)
Pendafataran di Dinas Ketenagakerjaan (bebas biaya)
Lain-lain .................................... Rp 1.000.000
Jumlah biaya
praoperasi .............................
Rp 3.200.000
Harta Tetap
Perlengkapan Kantor
ATK ............................................................. Rp 7.500.000
Meja & Kursi ......................... Rp 35.800.000
Lemari Rp 27.500.000
30 PC ............................................................. Rp 505.500.000
10 Laptop ............................................................. Rp 248.998.000
4 Printer ............................................................. Rp 4.400.000
4 Handphone (Android OS) ......................... Rp 19.600.000
1 Mesin Fotocopy ................................................. Rp 53.500.000
8 AC ............................................................. Rp 24.000.000
2 Telepon ............................................................. Rp 150.000
Satu set peralatan pantry ..................................... Rp 20.800.000
Jumlah harta tetap ..............................................
Rp 947.748.000
Kebutuhan modal investasi (Harta Tetap+Izin-Izin) Rp 950.948.000
2.4.3
Penyusunan
Anggaran / Investasi Perusahaan
2.4.4
Penyusunan
Cash Flow ( In/Out )
3.
Uraian
|
Menurut lap. Akuntansi
|
Keterangan
|
Arus Kas
|
1. Pendapatan
|
Rp. 400 juta
|
Kas Masuk
|
Rp. 400 juta
|
2. Biaya-Biaya
-Total Biaya
-Penyusutan
|
Rp. 200 juta
Rp. 100 juta
|
Kas Keluar
Kas Masuk
|
Rp. 200 juta
Rp. 100 juta
|
3. Laba Sebelum pajak (EBT)
|
Rp. 100 juta
|
||
4. Pajak 50%
|
Rp. 50 juta
|
||
Laba Setelah Pajak (EAT)
|
Rp. 50 juta
|
Cash flow = EAT+Penyusutan
= 50 juta + 100 juta
= 150 juta
Catatan:
EBT = Earning Before Tax (Laba Sebelum Pajak)
EAT = Earning After Tax (Laba Setelah Pajak)
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
Pada konsep ini kita mengetahui betapa
pentingnya untuk pencatatan/laporan bagi perusahaan yang sederhana maupun
perusahaan yang sudah besar karena konsep ini merupakan salah satu konsep yang
sangat penting untuk kemajuan suatu perusahaan, dimana kita telah mengetahui
konsep ini bisa di bilang kuncinya karena di dalamnya kita mengetahui laba atau
kerugian suatu perusahaan.
0 komentar: